Ekspor Kopi Indonesia Tetap Tumbuh Meski Ada Tarif AS 19%
Meski Amerika Serikat baru-baru ini memberlakukan tarif impor sebesar 19% terhadap komoditas kopi dari berbagai negara, termasuk Indonesia, kabar baiknya adalah ekspor kopi Indonesia tetap menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Penerapan tarif tinggi ini mulai diberlakukan sejak 7 Agustus 2025 dan sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, khususnya eksportir kopi Arabika dan Robusta. Namun, berdasarkan laporan dari berbagai media dan pengakuan eksportir lokal, dampak langsung dari kebijakan ini justru lebih dirasakan oleh konsumen dan importir di Amerika Serikat, bukan oleh para petani atau eksportir di Indonesia.
Kopi Indonesia, khususnya Arabika Sumatera dan Kopi Kintamani, masih menjadi komoditas premium yang sangat diminati di pasar luar negeri, terutama di Amerika. Konsumen di sana telah lama mengapresiasi karakteristik rasa yang unik dari kopi Indonesia seperti body yang tebal, keasaman rendah, serta aroma rempah dan buah-buahan tropis.
Banyak importir kopi di AS tetap memilih untuk melanjutkan kontrak dagang dengan Indonesia meskipun harga meningkat akibat tarif baru. Hal ini menunjukkan bahwa daya saing kopi Indonesia tidak hanya terletak pada harga, tetapi juga pada kualitas dan reputasinya yang sudah terbentuk kuat di pasar global.
Beberapa eksportir menyebutkan bahwa mereka kini lebih selektif dalam memilih buyer dan lebih banyak melakukan kerja sama jangka panjang dengan mitra yang benar-benar menghargai kualitas produk. Selain itu, sejumlah eksportir dan asosiasi kopi juga mulai mendorong diversifikasi pasar, tidak hanya mengandalkan AS, tetapi juga memperkuat ekspor ke Eropa, Asia Timur, dan Timur Tengah.
Langkah ini penting untuk menjaga kestabilan industri kopi nasional di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompetitif dan penuh tantangan.